Tim Bela Profesi PERADI Palu Akan Gugat Balik Abdul Rachman Thaha

Beri Pembelaan Hukum ke Advokat Rifaldi

Tim Bela Profesi PERADI Palu Akan Gugat Balik Abdul Rachman Thaha
Tim bela Profesi PERADI Palu saat memberikan keterangan pers. (Foto: IST)

PALU, METROSULAWESI.NET - Tim Bela Profesi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Palu menyatakan kesiapannya untuk menggugat balik Abdul Rachman Thaha atau yang populer dengan sebutan (ART) anggota DPD RI Dapil Sulteng, dalam gugatan perdata terhadap Advokat Moh. Rifaldi.,S.H. Tim ini turut memberikan pembelaan hukum kepada Rifaldi yang dikenal sebagai Pengacara Milenial.

Dalam gugatan perdata yang dilayangkan ART, Nomor Register Perkara 111/Pdt.G/2023/PN Pal, pengacara milenial Rifaldi didudukkan sebagai Tergugat II. Abdul Rachman Thaha saat ini menjabat sebagai Anggota DPD RI Dapil Sulteng dan juga sebagai Calon Anggota DPD RI dapil sulteng untuk periode 2024-2029.

Tim Bela Profesi PERADI Palu, yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang DPC Peradi Kota Palu DR. Muslim Mamulai, SH.,MH., Kamis (4/1/24) secara tegas menyatakan bahwa seorang advokat yang menjalankan tugas profesi dengan itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan Pasal 16 UU No.18/2003 dan Putusan MK No.26/PUU-XI/2013.

Dalam konteks ini, Tim Bela Profesi PERADI Palu mengungkapkan bahwa gugatan perdata terhadap Rifaldi tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik) kepada Abdul Rachman Thaha. 

"Karena dianggap telah menimbulkan kerugian materil dan immateril terhadap Rifaldi," tegas Muslim Mamulai.