Optimalkan Peran Advokat, DPC PERADI Palu Rangkaikan RAC dengan Diskusi Strategis KUHP-KUHAP Nasional

Optimalkan Peran Advokat, DPC PERADI Palu Rangkaikan RAC dengan Diskusi Strategis KUHP-KUHAP Nasional
Sambutan Ketua DPC Peradi Palu, Dr. Muslim Mamulai, S.H., M.H. ,  (Dokumentasi: Rifki Ashari)
Optimalkan Peran Advokat, DPC PERADI Palu Rangkaikan RAC dengan Diskusi Strategis KUHP-KUHAP Nasional
Optimalkan Peran Advokat, DPC PERADI Palu Rangkaikan RAC dengan Diskusi Strategis KUHP-KUHAP Nasional

PALU – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Palu menyelenggarakan Rapat Anggota Cabang (RAC) yang dirangkaikan dengan diskusi mengenai "Strategi KUHP-KUHAP Nasional". Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPC PERADI Palu pada Sabtu (14/2/2026).

Acara ini dibuka secara resmi oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Sulawesi Tengah, Abdurrahman M. Kasim, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Abdurrahman menjelaskan bahwa sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PERADI, rapat kerja wajib dilaksanakan setiap tahun di tingkat nasional, daerah, maupun cabang.

Beliau menegaskan bahwa RAC merupakan agenda rutin untuk mengevaluasi seluruh program kerja, baik yang telah tuntas, sedang berjalan, maupun yang baru direncanakan.

"Rapat kali ini merupakan agenda terakhir pada tahun 2026, karena pada tahun 2027 kami akan mulai mempersiapkan Musyawarah Cabang (Muscab)," ungkapnya.

Selama menjabat dua periode sebagai Korwil, Abdurrahman mencatat perkembangan signifikan pada DPC PERADI Palu, baik dari segi kualitas maupun kuantitas anggota. Ia mengaku bangga dan senantiasa melaporkan progres positif tersebut kepada DPN PERADI Pusat. Berdasarkan pemantauannya, DPC Palu dinilai sangat aktif melalui berbagai kegiatan rutin seperti seminar hukum, layanan konsultasi gratis, hingga pendidikan berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua DPC PERADI Palu, Dr. Muslim Mamulai, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan RAC ini merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Ketua Umum PERADI. Saat ini, PERADI menaungi 193 cabang di seluruh Indonesia dengan total anggota mencapai kurang lebih 80.000 advokat.

Berdasarkan hasil rumusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapnas), DPC yang masa kepengurusannya akan berakhir pada Februari atau Maret diinstruksikan untuk segera melaksanakan RAC. Jika tidak, pengurus diwajibkan mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan sembari menunggu pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas).

"Setelah Munas dilaksanakan, maka kami juga akan segera menyelenggarakan Musyawarah Cabang (Muscab)," jelas Dr. Muslim.

Lebih lanjut, Dr. Muslim memberikan apresiasi atas antusiasme seluruh anggota dalam menyukseskan RAC. Ia menegaskan bahwa forum ini adalah amanat konstitusi organisasi yang berfungsi sebagai wadah evaluasi kinerja tahunan serta penyusunan rencana kerja tahun mendatang.

Selain evaluasi teknis, RAC ini juga dimanfaatkan untuk menjaring aspirasi dari para anggota. Hal ini bertujuan agar para advokat yang memiliki visi dan misi progresif dapat berkontribusi langsung dalam memajukan organisasi di masa depan. Rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan komitmen kuat DPC PERADI Palu dalam mengimplementasikan program kerja organisasi secara konsisten, baik di tingkat daerah maupun nasional.