DPC PERADI Palu dan Bawaslu Sulteng Teken MoU, Perkuat Pengawasan Pemilu dan Kualitas Demokrasi

DPC PERADI Palu dan Bawaslu Sulteng Teken MoU, Perkuat Pengawasan Pemilu dan Kualitas Demokrasi
DPC PERADI Palu dan Bawaslu Sulteng Teken MoU, Perkuat Pengawasan Pemilu dan Kualitas Demokrasi
DPC PERADI Palu dan Bawaslu Sulteng Teken MoU, Perkuat Pengawasan Pemilu dan Kualitas Demokrasi

PALU — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Palu bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang dilaksanakan di Kantor DPC PERADI Palu pada Kamis, 26 Maret 2026.

Penandatanganan MoU dengan Nomor 02/MOU/PERADI/DPC-PL/III/2026 dan 004.1/PM.04/K.ST/03/2026 dilakukan oleh Ketua DPC PERADI Palu dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dengan jangka waktu kerja sama selama lima tahun. Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan narasumber dalam kegiatan seminar, forum diskusi, serta pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan buku kompilasi putusan Mahkamah Konstitusi sebagai wujud penguatan sinergi kelembagaan.

Ketua DPC PERADI Palu, Dr. Muslimin Mamulai, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan sebelumnya yang berorientasi pada penguatan kapasitas advokat, khususnya dalam menangani sengketa pemilu dan pemilihan kepala daerah. Ia menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman terhadap perkembangan regulasi melalui pelatihan berkelanjutan, serta memperkuat kolaborasi dengan Bawaslu dalam berbagai program, termasuk PKPA dan kegiatan peningkatan sumber daya manusia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Nasrun, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut yang dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga serta mendukung pengembangan kualitas demokrasi. Ia juga menilai dinamika Pemilu dan Pilkada 2024 sebagai bahan evaluasi penting guna mendorong perbaikan sistem demokrasi ke depan.

Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Rasyid Bakry, menambahkan bahwa kerja sama ini memiliki peran signifikan dalam meningkatkan kapasitas advokat, khususnya dalam penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki posisi strategis sebagai pemberi keterangan dalam persidangan yang kerap menjadi rujukan dalam pertimbangan putusan, sehingga peningkatan kualitas dan objektivitas keterangan menjadi sangat penting. Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kapasitas tersebut, Bawaslu turut menyerahkan buku kompilasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilu dan Pilkada 2024 kepada DPC PERADI Palu.