DPC PERADI Palu Gelar Seminar Nasional, Bahas Sinergitas dan Implikasi KUHP dan KUHAP NASIONAL

SEMINAR NASIONAL- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Palu menggelar Seminar Nasional dengan Tema " Sinergitas dan Implikasi Terhadap Berlakunya KUHP dan KUHAP NASIONAL" yang dilaksanakan di Hotel Best Western PLus Coco Palu. Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Biorobuli Selatan, Kecamatan Palu selatan, senin (19/1/26).
Foto bersama Ketua DPC Peradi Palu dan Para Narasumber yang terdiri dari Advokat, Jaksa, Hakim dan Akademisi
1 / 1

1. SEMINAR NASIONAL- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Palu menggelar Seminar Nasional dengan Tema " Sinergitas dan Implikasi Terhadap Berlakunya KUHP dan KUHAP NASIONAL" yang dilaksanakan di Hotel Best Western PLus Coco Palu. Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Biorobuli Selatan, Kecamatan Palu selatan, senin (19/1/26).

Peringati HUT Ke-21, DPC Peradi Palu Bedah Implikasi KUHP Nasional Lewat Seminar Strategis

PALU – Menyongsong pemberlakuan regulasi pidana terbaru, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palu menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk "Sinergitas dan Implikasi Terhadap Berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional". Acara ini berlangsung di Hotel Best Western Plus Coco Palu pada Senin (19/1/2026).

Kegiatan ilmiah ini digelar sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Peradi yang ke-21.

Seminar ini menghadirkan empat pakar dari latar belakang praktisi hukum dan akademisi untuk membedah tantangan hukum ke depan. Para narasumber tersebut adalah:

  • YM. Imanuel Charlo Rommeldanes, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Palu)

  • YM. Deni Lipu, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Palu)

  • Laode Abdul Sofian, S.H., M.H. (Kasi Penkum Kejati Sulteng)

  • Dr. Kamal, S.H., M.H. (Akademisi Hukum Pidana Universitas Tadulako)

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua DPC Peradi Palu, Dr. Muslim Mamulai, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa seminar ini merupakan wadah diskusi krusial untuk mempersiapkan diri menghadapi transisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

"Perubahan regulasi pidana nasional membawa dampak signifikan pada praktik di lapangan. Oleh karena itu, sangat penting bagi penegak hukum dan akademisi untuk memiliki kesamaan perspektif," ujar Dr. Muslim.

Beliau berharap melalui forum ini, akan lahir pemahaman yang komprehensif di antara para praktisi hukum. Hal ini bertujuan agar proses penegakan hukum di masa depan tetap berjalan profesional, objektif, serta mampu memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.