Selain Profesional, Advokat Peradi selalu Tanamkan Kode Etik
DPC Peradi Palu Laksanakan Pelantikan dan Penyumpahan 31 Advokat Baru
PALU, METROSULAWESI.NET - Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi (PT) Palu, Sulawesi Tengah, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palu, melaksanakan pelantikan dan penyumpahan terhadap 31 calon advokat, dan telah resmi menjadi advokat, pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Ke 31 advokat itu, adalah lulusan sarjana hukum dari berbagai universitas di Sulteng, yang tentunya telah selesai melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), magang diberbagai kantor advokat dan dinyatakan lulus saat mengikuti ujian profesi advokat (UPA).
Pantauan Metrosulawesi.net sebelum diambil sumpah dan janjinya, ke 31 calon advokat itu lebih dulu dilantik menjadi advokat oleh organisasi advokat yakni Peradi dalam hal ini DPC Peradi Palu. Pelantikan dan pengangkatan itu berlangsung pada pukul 09.00 wita, dilakukan langsung oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi H. Bun Yani, SH., MH.
Selanjutnya setelah itu pada Pukul 10.00 wita, ke 31 advokat baru Peradi tersebut diambil sumpah dan janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palu Sulawesi Tengah, Dr., Hj. Nirwana SH., M.,Hum.
Dalam sambutan tertulisnya menyampaikan bahwa advokat merupakan salah satu pilar penegak hukum, dan mereka harus menjalankan tugas profesinya dengan profesionalisme, tanggung jawab.
"Serta menghargai lawan dan rekan dalam proses penegakan hukum," sebutnya.
Sekretaris DPC Peradi Palu, Harun SH, yang ditemui usia proses pelantikan dan penyumpahan menyatakan bahwa kali ini DPC Peradi Palu, melantik dan mengambil sumpah 31 advokat baru di bawah ke pengurusan DPC Peradi Palu, mereka berasal dari beberapa daerah di Sulawesi Tengah.
"Untuk diketahui, pelantikan dan penyumpahan hari ini adalah pelantikan dan penyumpahan gelombang ke 2 yang dilakukan DPC Peradi Palu di Tahun 2023. Sebelumnya gelombang pertama dilakukan kepada sebanyak 29 advokat pada bulan Juli 2023 lalu," urainya.
Harun menambahkan, dalam pengambilan sumpah ke 31 advokat baru peradi ini oleh PT Palu, tertuang dalam ketentuan Pasal 4 ayat ( 1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Ketentuan ini menyatakan, sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisilih hukumnya," terang Harun.
Sementara itu Ketua DPC Peradi Palu, Dr. Muslim Mamulai SH., MH, kepada wartawan mengatakan pengangkatan dan penyumpahan hari ini adalah hal yang wajib dilakukan Peradi sebagaimana amanat dari pada UU No 18 Tahun 2003, tentang Advokat. Apa yang digapai ke 31 advokat baru Peradi pada hari ini adalah suatu hasil dari proses panjang yang telah mereka lalui.
"Karena untuk menggeluti profesi advokat itu tidak instan. Tetapi melalui suatu proses yang panjang dimulai dari wajib mengikuti pendidikan khusus profesi advokat, magang dan kemudian dilanjutkan dengan mengikuti ujian provesi advokat," jelas Muslim Mamulai.
Dari 31 advokat baru Peradi Palu yang dilantik dan disumpah dua diantaranya adalah advokat yang sebelumnya pernah mengikuti penyumpahan melalui organisasi advokat lain yang ada di Sulteng. Terkait hal itu, Muslim Mamulai menegaskan, itu kembali kepada pribadi calon advokat mau menggeluti profesi advokat tersebut dari organisasi mana, namun sejatinya ketika calon advokat itu telah resmi dilantik melalui Peradi, otomatis advokat ini telah berada di bawah naugan Peradi, tidak diharuskan dualisme.
‘Karena ini menyangkut kode etik advokat itu juga, apalagi ketika dia melakukan pelanggaran etik dalam menggeluti profesinya, ketika dia di Peradi berarti yang berwenang menyelesaikan pelanggaran etiknya itu adalah dewan kehormatan Peradi, ini juga demi memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat pencari keadilan," ungkapnya.
Oleh karena itu Muslim Mamulai mengharapkan terhadap ke 31 Advokat baru Peradi yang telah dilantik dan diambil sumpahnya agar dalam melaksanaan tugas profesi sebagai officium nobile itu betul betul menjaga integritas, kualitas dan yang terutama dalam menjalankan tugas itu harus profesionalisme dan menjunjung tinggi etika atau kode etik profesi. ‘jangan sampai melanggar apa yang tadi sudah diucapkan dalam sumpah, demikian pula apa yang tertuang dalam kode etik itu semua perlu mereka tanamkan dalam menjalankan profesi dikemudian hari. Termasuk ini harapan saya juga bagi mereka yang senior, agar kedepannya pencari keadilan tidak ada lagi yang dirugikan,’ tutup Ketua DPC Peradi Palu,
.